Ratusan Bangunan Langgar GSP

Ratusan Bangunan Langgar GSP

\"GSP\"

BENGKULU, BE - Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Bengkulu sudah melayangkan surat teguran terhadap para pemilik bangunan yang dinyatakan melanggar Garis Sempadan Pagar (GSP) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB). Jika hingga akhir tahun tak mengindahkan surat peringatan tersebut, ratusan bangunan ini terancam dibongkar paksa.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan, Budi Haryanto mengakui, sosialisasi ini belum dapat dilakukan secara keseluruhan. Pihaknya memprioritaskan beberapa wilayah yang dinilai sudah kian semrawut. Seperti halnya Jalan WR Supratman Kelurahan Bentiring yang akan menjadi pusat perkantoran, wilayah Kampung Bali, serta wilayah Pintu Batu.

\"Sudah mulai sekarang kita imbau mereka itu, sesuai dengan instruksi Pak Wali, kan dengan hati, jadi tidak langsung bongkar tapi persuasif dulu. Banyak itu, ada puluhan yang melanggar,\" kata Budi kepada BE, kemarin.

Program ini menurutnya tidak ada sangkut paut dengan rencana pelebaran jalan, melainkan memang program dan tanggung jawab pihaknya. Apalagi saat ini dengan kondisi bangunan tepi jalan yang kian tak teratur, membuat arus lalu lintas kian terhambat. Termasuk penempatan lokasi parkir hingga ruang terbuka hijau.

\"Kita penertiban saja karena untuk menata kawasan, karena memang bangunan semakin maju ke jalan. Ruang GS itukan untuk parkir, dan terbuka untuk umum. Kalau sudah dibangun permanen, nanti persoalan lagi kalau kita mau tegur,\" terangnya.

Oleh sebab itu, dalam peringatan yang diberikan kepada masing-masing pemilik bangunan, jika hingga akhir tahun 2016 ini tak juga dibongkar secara mandiri, maka bukan tidak mungkin pihaknya akan mengambil tindakan tegas dengan membongkar secara paksa. \"Kalau tidak juga terpaksa kita bongkar, sesuai pendataan kita yang melanggar,\" demikian Budi. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: